Pada Kamis siang, 20 Maret 2025, sebuah bus yang mengangkut Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang melaksanakan ibadah umrah mengalami kecelakaan di Wadi Qudeid, Arab Saudi.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Yusron Ambari, menyampaikan kronologi insiden kecelakaan tragis yang melibatkan bus jamaah umrah asal Indonesia di Arab Saudi pada Jumat, 21 Maret 2025.
Berdasarkan laporan resmi dari Kepolisian Lalu Lintas Provinsi Mekkah dengan nomor referensi 6003847369, kecelakaan terjadi akibat tabrakan antara sebuah Jeep Land Cruiser double cabin yang datang dari arah berlawanan dengan bus pengangkut jamaah. Akibat benturan keras, bus terguling dan kedua kendaraan terbakar hebat.
Jeep tersebut diketahui berasal dari Qatar dan dikendarai oleh warga negara Pakistan, ditemani seorang penumpang berkewarganegaraan Bangladesh. Keduanya meninggal di tempat kejadian. Koreksi informasi sebelumnya pun disampaikan, yang awalnya menyebut bahwa bus menabrak jeep yang menyalip. Kenyataannya, jeep-lah yang menabrak bus dari arah berlawanan.
Tragedi ini menelan enam korban jiwa dari pihak jamaah umrah. Empat di antaranya merupakan satu keluarga: Dawam Mahmud (ayah), Sumarsih Djarudin (ibu), serta dua anak perempuan mereka, Areline Nawallya Adam dan Audrya Malika Adam. Dua korban lainnya adalah Eny Soedarwati dan Dian Novita.
Pihak keluarga almarhum Dawam Mahmud, setelah dikontak oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu), menyatakan keinginan agar semua jenazah dimakamkan di tanah suci.
Peristiwa duka ini mengingatkan kita pada kemuliaan orang yang wafat saat menjalankan ibadah haji atau umrah. Dalam pandangan fikih Islam, mereka mendapatkan keutamaan tersendiri, khususnya jika wafat dalam keadaan berihram.
Sebagaimana disebut dalam hadits riwayat Ibnu Abbas:
“Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara, kafanilah dengan dua kain ihramnya, jangan diberi minyak wangi, jangan tutupi kepala dan wajahnya, karena ia akan dibangkitkan dalam keadaan bertalbiyah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Barangsiapa keluar untuk berhaji lalu meninggal dunia, maka dituliskan baginya pahala haji hingga hari kiamat...” (HR. Abu Hurairah)
Jika seseorang wafat dalam perjalanan menuju ibadah haji namun belum berihram, maka tidak dikategorikan sebagai wafat dalam keadaan haji/umrah. Namun niat baiknya tetap dicatat dan Allah SWT akan membalasnya sesuai amal.
Jika jamaah wafat setelah berihram, maka hajinya dianggap sah dan tidak perlu digantikan atau diqadha oleh ahli warisnya, sebagaimana ditegaskan oleh para ulama termasuk Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah.
Tragedi ini sungguh menyayat hati, namun di sisi lain menjadi pengingat akan indahnya husnul khatimah bagi mereka yang wafat dalam keadaan ibadah. Semoga Allah menerima amal ibadah mereka, memberi kekuatan kepada keluarga yang ditinggalkan, serta menjaga para jamaah lainnya dalam setiap langkah perjalanan suci.
Sempat Terdampak Konflik Israel-Iran, Menag: Penerbangan Haji Mulai Lancar Kembali MAQDIS
Forum Komunikasi KBIHU: Haji 2025 Ujian Kesabaran MAQDIS
Kedutaan Saudi Beri Catatan Penyelenggara Haji RI 2025, Ini Isinya MAQDIS
BIMBINGAN MANASIK HAJI KBIHU MAQDIS MAQDIS
Banyak Masalah Lapangan, BP Haji Bakal Hapus Sistem Multisyarikah pada Haji 2026 MAQDIS
SAUDI BATAL PANGKAS KUOTA HAJI INDONESIA MAQDIS
Cerita Jamaah Haji Asal Bandung Gagal Masuk Arab Saudi karena Visa Ditolak, Pulang Hanya Pakai Ihram MAQDIS
PELAKSANAAN TARWIYYAH KBIHU MAQDIS MAQDIS
Komnas Disabilitas Apresiasi Safari Wukuf Haji Lansia, Beri Catatan Perbaikan MAQDIS
KBIHU dan Civil Society Haji MAQDIS
Pentingnya Peran KBIHU: Penolong Jamaah di Tanah Suci MAQDIS
7 Rahasia Meraih Haji Mabrur MAQDIS
Hikmah Haji 2025: Saat Kita Tersebar, Allah Ajarkan Arti Saling Menjaga MAQDIS
VISI DAN MISI KBIHU MAQDIS MAQDIS
Simak Info Lengkap Fase Kepulangan Jemaah Haji 2025 ke Tanah Air MAQDIS
Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda di situs ini. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookie kami.
Terima & LanjutkanPerlu informasi lebih lanjut? Kebijakan Privasi – atau – Kebijakan Cookie dan GDPR