Pada Kamis siang, 20 Maret 2025, sebuah bus yang mengangkut Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang melaksanakan ibadah umrah mengalami kecelakaan di Wadi Qudeid, Arab Saudi.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Yusron Ambari, menyampaikan kronologi insiden kecelakaan tragis yang melibatkan bus jamaah umrah asal Indonesia di Arab Saudi pada Jumat, 21 Maret 2025.
Berdasarkan laporan resmi dari Kepolisian Lalu Lintas Provinsi Mekkah dengan nomor referensi 6003847369, kecelakaan terjadi akibat tabrakan antara sebuah Jeep Land Cruiser double cabin yang datang dari arah berlawanan dengan bus pengangkut jamaah. Akibat benturan keras, bus terguling dan kedua kendaraan terbakar hebat.
Jeep tersebut diketahui berasal dari Qatar dan dikendarai oleh warga negara Pakistan, ditemani seorang penumpang berkewarganegaraan Bangladesh. Keduanya meninggal di tempat kejadian. Koreksi informasi sebelumnya pun disampaikan, yang awalnya menyebut bahwa bus menabrak jeep yang menyalip. Kenyataannya, jeep-lah yang menabrak bus dari arah berlawanan.
Tragedi ini menelan enam korban jiwa dari pihak jamaah umrah. Empat di antaranya merupakan satu keluarga: Dawam Mahmud (ayah), Sumarsih Djarudin (ibu), serta dua anak perempuan mereka, Areline Nawallya Adam dan Audrya Malika Adam. Dua korban lainnya adalah Eny Soedarwati dan Dian Novita.
Pihak keluarga almarhum Dawam Mahmud, setelah dikontak oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu), menyatakan keinginan agar semua jenazah dimakamkan di tanah suci.
Peristiwa duka ini mengingatkan kita pada kemuliaan orang yang wafat saat menjalankan ibadah haji atau umrah. Dalam pandangan fikih Islam, mereka mendapatkan keutamaan tersendiri, khususnya jika wafat dalam keadaan berihram.
Sebagaimana disebut dalam hadits riwayat Ibnu Abbas:
“Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara, kafanilah dengan dua kain ihramnya, jangan diberi minyak wangi, jangan tutupi kepala dan wajahnya, karena ia akan dibangkitkan dalam keadaan bertalbiyah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Barangsiapa keluar untuk berhaji lalu meninggal dunia, maka dituliskan baginya pahala haji hingga hari kiamat...” (HR. Abu Hurairah)
Jika seseorang wafat dalam perjalanan menuju ibadah haji namun belum berihram, maka tidak dikategorikan sebagai wafat dalam keadaan haji/umrah. Namun niat baiknya tetap dicatat dan Allah SWT akan membalasnya sesuai amal.
Jika jamaah wafat setelah berihram, maka hajinya dianggap sah dan tidak perlu digantikan atau diqadha oleh ahli warisnya, sebagaimana ditegaskan oleh para ulama termasuk Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah.
Tragedi ini sungguh menyayat hati, namun di sisi lain menjadi pengingat akan indahnya husnul khatimah bagi mereka yang wafat dalam keadaan ibadah. Semoga Allah menerima amal ibadah mereka, memberi kekuatan kepada keluarga yang ditinggalkan, serta menjaga para jamaah lainnya dalam setiap langkah perjalanan suci.
BIMBINGAN MANASIK HAJI KBIHU MAQDIS MAQDIS
PELAKSANAAN TARWIYYAH KBIHU MAQDIS MAQDIS
7 Rahasia Meraih Haji Mabrur MAQDIS
VISI DAN MISI KBIHU MAQDIS MAQDIS
Air Zamzam: Sumber Keajaiban dan Keberkahan MAQDIS
Allah Tidak Mengundang Hambanya yang Mampu, Tapi Allah Memampukan Hamba-Nya yang Dia Undang MAQDIS
Ayat Al-Qur'an tentang Kota Makah MAQDIS
CEK NOMINASI DAFTAR JEMAAH HAJI REGULER DAN LANSIA BERHAK MELUNASI TAHUN 1446 H / 2025 M PROVINSI JAWA BARAT MAQDIS
Hari Pertama Pelunasan! 7.573 Calon Haji Siap Berangkat ke Tanah Suci MAQDIS
Jadwal Keberangkatan Jamaah Haji Kota Bandung Tahun 1446 H / 2025 M MAQDIS
Kawasan Tanah Suci MAQDIS
Menteri Agama Harapkan Keppres Penyelenggaraan Haji Terbit Hari Ini MAQDIS
Kepres Biaya Haji 1446 H Sudah Terbit, Ini Besarannya MAQDIS
Keutamaan Kota Makah MAQDIS
Keutamaan Ka'bah MAQDIS