PERSYARATAN SERTA MEKANISME PELUNASAN DAN PENGISIAN KUOTA HAJI 1446 H/2025 M

  • MAQDIS
  • Nunu Nur Arifin
  • 110
...

Berikut ini adalah persyaratan serta mekanisme pelunasan dan pengisian kuota haji tahun 1446 H/2025 M.

A. Persyaratan dan Mekanisme Pelunasan Tahap Kesatu

1. Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Keberangkatan Musim Haji Tahun Berjalan

a. Persyaratan Jemaah Haji Reguler

Jemaah Haji yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan musim haji tahun berjalan berdasarkan data SISKOHAT harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Berstatus aktif dalam sistem SISKOHAT.
  2. Berusia paling rendah 18 tahun per tanggal 2 Mei 2025 atau sudah menikah.
  3. Memenuhi syarat istitha'ah kesehatan dan telah terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
  4. Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun sejak terakhir menunaikan ibadah haji pada tahun 1436 H/2015 M.
  5. Jemaah yang sudah pernah menunaikan ibadah haji dapat dikecualikan jika berstatus sebagai pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) dengan memenuhi persyaratan berikut:
  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki sertifikat pembimbing haji profesional yang masih berlaku.
  • Membuat surat pernyataan kesanggupan membimbing jemaah haji lansia dan berkebutuhan khusus.
  • Membuat surat pernyataan kesediaan bersinergi dan berkoordinasi dalam pembinaan dan pelayanan dengan PPIH kloter dan PPIH Arab Saudi.
  • Memiliki jemaah bimbingan, dibuktikan dengan daftar nama jemaah bimbingan yang mencantumkan nama, nomor porsi, alamat, dan nomor telepon.
  • Membuat surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak bahwa daftar nama jemaah bimbingan sesuai dengan Format 1.

b. Mekanisme Pelunasan Jemaah Haji Reguler

Jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan musim haji tahun berjalan harus mengikuti mekanisme pelunasan sebagai berikut:

  1. Melakukan pembayaran Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.
  2. Pembayaran Bipih dilakukan sesuai dengan besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan Rekening Virtual.
  3. Setelah melakukan pembayaran, jemaah haji harus melapor ke Kantor Kementerian Agama setempat untuk konfirmasi pelunasan.

c. Mekanisme Pelunasan bagi Pembimbing KBIHU

Bagi pembimbing KBIHU yang memiliki nomor porsi masuk dalam alokasi kuota keberangkatan tahun berjalan, mekanisme pelunasan dilakukan sebagai berikut:

  1. Melapor ke Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan membawa dokumen persyaratan sebagaimana disebutkan pada poin A.1.a.5.
  2. Petugas Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan yang diajukan.
  3. Setelah verifikasi dinyatakan valid, petugas Kantor Wilayah membuka blokir pelunasan bagi pembimbing KBIHU yang memiliki porsi dalam alokasi kuota keberangkatan.
  4. Pembimbing KBIHU melakukan pembayaran Bipih sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran awal Bipih ditambah dengan Rekening Virtual.
  5. Pembimbing KBIHU yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama.

2. Jemaah Haji Prioritas Lanjut Usia

a. Pemberian Prioritas Kuota

Jemaah Haji Reguler lanjut usia diberikan prioritas kuota keberangkatan berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi dengan persyaratan berikut:

  1. Berusia minimal 65 tahun per tanggal 2 Mei 2025.
  2. Terdaftar sebagai Jemaah haji paling sedikit 5 tahun sebelum keberangkatan kloter pertama 1446 H/2025 M atau telah terdaftar sebelum tanggal 3 Mei 2020.
  3. Memenuhi syarat istitha'ah kesehatan dan telah terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

b. Mekanisme Pelunasan Jemaah Haji Prioritas Lanjut Usia

Jemaah Haji lanjut usia yang masuk dalam kategori prioritas harus mengikuti mekanisme pelunasan sebagai berikut:

  1. Melapor ke Kantor Kementerian Agama domisili dengan menunjukkan E-KTP dan/atau paspor asli.
  2. Jika data E-KTP dan/atau paspor asli sudah sesuai dengan data SISKOHAT, petugas Kantor Kementerian Agama membuka blokir pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.
  3. Jemaah Haji Reguler prioritas lanjut usia melakukan pembayaran Bipih pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.
  4. Pembayaran Bipih dilakukan sebesar Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan Rekening Virtual.
  5. Jemaah Haji Reguler prioritas lanjut usia yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama.

Dengan memahami dan memenuhi persyaratan serta mekanisme pelunasan ini, jemaah haji reguler, jemaah lanjut usia, dan pembimbing KBIHU dapat memastikan proses keberangkatan haji berjalan dengan lancar sesuai regulasi yang berlaku.


Konsultasi Haji Klik Disini Terhubung Langsung Ke WhatsApp

Artikel Lainnya