Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap kedua diperuntukkan bagi beberapa kategori jemaah haji yang mengalami kendala dalam pelunasan tahap pertama serta jemaah dengan kebutuhan khusus. Berikut adalah persyaratan dan mekanisme pelunasan untuk masing-masing kategori:
1. Jemaah Haji yang Mengalami Kegagalan Sistem
a. Definisi Jemaah Haji Gagal Sistem
Jemaah haji yang termasuk dalam kategori ini meliputi:
- Jemaah yang gagal melakukan pelunasan akibat gangguan jaringan SISKOHAT dan/atau BPS Bipih.
- Jemaah yang tidak masuk dalam daftar berhak melunasi tahap pertama akibat kesalahan verifikasi.
- Jemaah yang sulit dihubungi karena hambatan komunikasi dan/atau geografis.
- Jemaah yang telah menjalani pemeriksaan istitha'ah kesehatan tetapi belum dientri oleh Dinas Kesehatan/Kementerian Kesehatan.
- Jemaah yang belum memenuhi istitha'ah kesehatan pada tahap pertama tetapi dinyatakan memenuhi syarat pada tahap kedua.
b. Persyaratan
Persyaratan bagi jemaah yang mengalami kegagalan sistem sama dengan persyaratan pelunasan tahap pertama.
c. Mekanisme Pelunasan
- Jemaah melapor ke Kantor Kementerian Agama setempat.
- Petugas mengentri data jemaah ke dalam aplikasi SISKOHAT.
- Kantor Kementerian Agama mengajukan rekomendasi ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
- Jemaah melakukan pembayaran Bipih sesuai dengan besaran per embarkasi setelah dikurangi setoran awal Bipih dan Rekening Virtual.
- Jemaah yang telah melunasi Bipih melapor kembali ke Kantor Kementerian Agama.
2. Pendamping Jemaah Haji Lanjut Usia
a. Persyaratan
1) Jemaah Haji Lanjut Usia
- Telah melakukan pelunasan Bipih pada tahap pertama.
- Memerlukan bantuan pendamping berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat.
- Membuat surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak sesuai dengan ketentuan.
2) Pendamping Jemaah Haji Lanjut Usia
- Merupakan anak kandung atau menantu, dibuktikan dengan dokumen resmi yang dilegalisir.
- Membuat surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak.
- Terdaftar sebagai jemaah haji sebelum 3 Mei 2020.
- Berasal dari provinsi yang sama dengan jemaah haji lanjut usia.
- Memenuhi syarat istitha'ah kesehatan dan terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
- Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah haji minimal 10 tahun sejak terakhir berhaji (1436 H/2015 M).
b. Mekanisme Pelunasan
- Mengajukan permohonan tertulis ke Kantor Kementerian Agama dengan dokumen pendukung.
- Petugas melakukan verifikasi dokumen asli dan legalisir.
- Petugas melakukan wawancara terhadap jemaah lanjut usia dan pendamping.
- Petugas mengambil foto dan meng-input data ke dalam SISKOHAT.
- Petugas mengunggah dokumen pendukung ke dalam SISKOHAT.
- Kepala Kantor Kementerian Agama mengeluarkan rekomendasi kepada Kantor Wilayah.
- Kantor Wilayah melakukan verifikasi dan mengajukan rekomendasi ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
- Jemaah yang disetujui melakukan pembayaran Bipih sesuai selisih setoran awal.
- Jemaah yang telah melakukan pembayaran melapor ke Kantor Kementerian Agama.
3. Jemaah Haji Penggabungan Keluarga
a. Persyaratan
Jemaah haji yang ingin bergabung dengan keluarga (suami/istri, anak kandung, orang tua kandung, atau saudara kandung) harus memenuhi syarat berikut:
- Memiliki hubungan keluarga yang dibuktikan dengan dokumen resmi (Akta Nikah, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga) yang telah dilegalisir.
- Membuat surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak sesuai dengan ketentuan.
- Jemaah yang akan digabung sudah melunasi Bipih tahap pertama.
- Jemaah yang mengajukan penggabungan harus terdaftar sebagai jemaah haji reguler sebelum 3 Mei 2020.
- Jemaah yang mengajukan penggabungan harus berasal dari provinsi yang sama dengan anggota keluarganya.
- Memenuhi syarat istitha'ah kesehatan dan terdaftar dalam JKN.
- Belum pernah berhaji atau sudah pernah berhaji minimal 10 tahun sejak terakhir berhaji (1436 H/2015 M).
Dengan mekanisme dan persyaratan yang telah ditentukan ini, diharapkan pelunasan tahap kedua dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kesempatan bagi jemaah haji yang berhak untuk melaksanakan ibadah haji dengan lebih baik.
Konsultasi Haji Klik Disini Terhubung Langsung Ke WhatsApp