Persyaratan dan Mekanisme Pelunasan Jemaah Haji Penggabungan Suami/Istri, Anak Kandung/Orang Tua Kandung, dan Saudara Kandung Terpisah

  • MAQDIS
  • Nunu Nur Arifin
  • 153
...

Setiap tahun, pemerintah memberikan kesempatan bagi jemaah haji yang ingin melakukan penggabungan dengan anggota keluarganya. Penggabungan ini memungkinkan suami/istri, anak kandung/orang tua kandung, dan saudara kandung yang terpisah untuk berangkat haji bersama. Berikut adalah persyaratan dan mekanisme pelunasan bagi jemaah haji penggabungan:

Persyaratan Jemaah Haji Penggabungan

Jemaah haji yang ingin mengajukan penggabungan dengan keluarganya harus memenuhi persyaratan berikut:

1. Hubungan Keluarga yang Sah

Jemaah haji yang akan digabung harus memiliki hubungan keluarga yang sah, dengan bukti dokumen resmi:

  • Suami/Istri: Dibuktikan dengan Akta Nikah dan Kartu Keluarga.
  • Anak Kandung/Orang Tua Kandung/Saudara Kandung: Dibuktikan dengan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga.
  • Semua dokumen harus dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat berwenang serta menunjukkan dokumen aslinya.

2. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak

Jemaah haji yang mengajukan penggabungan harus membuat surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak yang menyatakan bahwa jemaah yang akan digabungkan benar-benar memenuhi ketentuan yang berlaku. Pernyataan ini harus sesuai dengan Format 4 yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

3. Pelunasan Bipih pada Tahap Kesatu

Jemaah haji yang akan digabung harus sudah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada tahap pertama.

4. Terdaftar Sebagai Jemaah Haji Reguler Sebelum 3 Mei 2020

Jemaah haji yang mengajukan penggabungan harus telah terdaftar dalam sistem sebagai jemaah haji reguler sebelum tanggal 3 Mei 2020.

5. Terdaftar dalam Provinsi yang Sama

Jemaah haji yang akan digabung dan jemaah yang mengajukan penggabungan harus berasal dari provinsi yang sama.

6. Memenuhi Syarat Istitha’ah Kesehatan dan Peserta Aktif JKN

Jemaah yang mengajukan penggabungan harus memenuhi syarat istitha’ah kesehatan yang ditetapkan serta terdaftar sebagai peserta aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

7. Ketentuan Pernah atau Belum Menunaikan Ibadah Haji

Jemaah yang mengajukan penggabungan harus:

  • Belum pernah menunaikan ibadah haji, atau
  • Jika sudah pernah berhaji, harus memiliki jeda waktu minimal 10 tahun sejak terakhir kali menunaikan ibadah haji, yaitu sejak tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi.
Mekanisme Pelunasan Jemaah Haji Penggabungan
  1. Jemaah yang ingin mengajukan penggabungan harus memastikan bahwa seluruh persyaratan telah dipenuhi dan dokumen yang diperlukan telah disiapkan.
  2. Pengajuan penggabungan dilakukan melalui Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota masing-masing dengan membawa dokumen asli dan salinan yang telah dilegalisir.
  3. Setelah verifikasi dokumen oleh petugas, jemaah akan menerima surat keputusan yang menyatakan apakah penggabungan dapat dilakukan atau tidak.
  4. Jika disetujui, jemaah yang mengajukan penggabungan harus segera melakukan pelunasan Bipih sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
  5. Setelah pelunasan, jemaah akan mendapatkan bukti pembayaran yang harus disimpan sebagai dokumen penting untuk proses keberangkatan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan keluarga yang ingin beribadah haji bersama dapat lebih mudah mengatur perjalanannya. Semoga proses penggabungan ini dapat memberikan kemudahan bagi jemaah dalam menjalankan ibadah haji dengan lebih nyaman dan khusyuk.


Konsultasi Haji Klik Disini Terhubung Langsung Ke WhatsApp

Artikel Lainnya