Setiap tahun, pemerintah memberikan kesempatan bagi jemaah haji yang ingin melakukan penggabungan dengan anggota keluarganya. Penggabungan ini memungkinkan suami/istri, anak kandung/orang tua kandung, dan saudara kandung yang terpisah untuk berangkat haji bersama. Berikut adalah persyaratan dan mekanisme pelunasan bagi jemaah haji penggabungan:
Persyaratan Jemaah Haji Penggabungan
Jemaah haji yang ingin mengajukan penggabungan dengan keluarganya harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Hubungan Keluarga yang Sah
Jemaah haji yang akan digabung harus memiliki hubungan keluarga yang sah, dengan bukti dokumen resmi:
2. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak
Jemaah haji yang mengajukan penggabungan harus membuat surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak yang menyatakan bahwa jemaah yang akan digabungkan benar-benar memenuhi ketentuan yang berlaku. Pernyataan ini harus sesuai dengan Format 4 yang ditetapkan oleh pihak berwenang.
3. Pelunasan Bipih pada Tahap Kesatu
Jemaah haji yang akan digabung harus sudah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada tahap pertama.
4. Terdaftar Sebagai Jemaah Haji Reguler Sebelum 3 Mei 2020
Jemaah haji yang mengajukan penggabungan harus telah terdaftar dalam sistem sebagai jemaah haji reguler sebelum tanggal 3 Mei 2020.
5. Terdaftar dalam Provinsi yang Sama
Jemaah haji yang akan digabung dan jemaah yang mengajukan penggabungan harus berasal dari provinsi yang sama.
6. Memenuhi Syarat Istitha’ah Kesehatan dan Peserta Aktif JKN
Jemaah yang mengajukan penggabungan harus memenuhi syarat istitha’ah kesehatan yang ditetapkan serta terdaftar sebagai peserta aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
7. Ketentuan Pernah atau Belum Menunaikan Ibadah Haji
Jemaah yang mengajukan penggabungan harus:
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan keluarga yang ingin beribadah haji bersama dapat lebih mudah mengatur perjalanannya. Semoga proses penggabungan ini dapat memberikan kemudahan bagi jemaah dalam menjalankan ibadah haji dengan lebih nyaman dan khusyuk.
BIMBINGAN MANASIK HAJI KBIHU MAQDIS MAQDIS
PELAKSANAAN TARWIYYAH KBIHU MAQDIS MAQDIS
7 Rahasia Meraih Haji Mabrur MAQDIS
VISI DAN MISI KBIHU MAQDIS MAQDIS
Air Zamzam: Sumber Keajaiban dan Keberkahan MAQDIS
Allah Tidak Mengundang Hambanya yang Mampu, Tapi Allah Memampukan Hamba-Nya yang Dia Undang MAQDIS
Ayat Al-Qur'an tentang Kota Makah MAQDIS
CEK NOMINASI DAFTAR JEMAAH HAJI REGULER DAN LANSIA BERHAK MELUNASI TAHUN 1446 H / 2025 M PROVINSI JAWA BARAT MAQDIS
Hari Pertama Pelunasan! 7.573 Calon Haji Siap Berangkat ke Tanah Suci MAQDIS
Jadwal Keberangkatan Jamaah Haji Kota Bandung Tahun 1446 H / 2025 M MAQDIS
Kawasan Tanah Suci MAQDIS
Menteri Agama Harapkan Keppres Penyelenggaraan Haji Terbit Hari Ini MAQDIS
Kepres Biaya Haji 1446 H Sudah Terbit, Ini Besarannya MAQDIS
Keutamaan Kota Makah MAQDIS
Keutamaan Ka'bah MAQDIS