Setiap tahun, pemerintah memberikan kesempatan bagi jemaah haji yang ingin melakukan penggabungan dengan anggota keluarganya. Penggabungan ini memungkinkan suami/istri, anak kandung/orang tua kandung, dan saudara kandung yang terpisah untuk berangkat haji bersama. Berikut adalah persyaratan dan mekanisme pelunasan bagi jemaah haji penggabungan:
Persyaratan Jemaah Haji Penggabungan
Jemaah haji yang ingin mengajukan penggabungan dengan keluarganya harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Hubungan Keluarga yang Sah
Jemaah haji yang akan digabung harus memiliki hubungan keluarga yang sah, dengan bukti dokumen resmi:
2. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak
Jemaah haji yang mengajukan penggabungan harus membuat surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak yang menyatakan bahwa jemaah yang akan digabungkan benar-benar memenuhi ketentuan yang berlaku. Pernyataan ini harus sesuai dengan Format 4 yang ditetapkan oleh pihak berwenang.
3. Pelunasan Bipih pada Tahap Kesatu
Jemaah haji yang akan digabung harus sudah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada tahap pertama.
4. Terdaftar Sebagai Jemaah Haji Reguler Sebelum 3 Mei 2020
Jemaah haji yang mengajukan penggabungan harus telah terdaftar dalam sistem sebagai jemaah haji reguler sebelum tanggal 3 Mei 2020.
5. Terdaftar dalam Provinsi yang Sama
Jemaah haji yang akan digabung dan jemaah yang mengajukan penggabungan harus berasal dari provinsi yang sama.
6. Memenuhi Syarat Istitha’ah Kesehatan dan Peserta Aktif JKN
Jemaah yang mengajukan penggabungan harus memenuhi syarat istitha’ah kesehatan yang ditetapkan serta terdaftar sebagai peserta aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
7. Ketentuan Pernah atau Belum Menunaikan Ibadah Haji
Jemaah yang mengajukan penggabungan harus:
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan keluarga yang ingin beribadah haji bersama dapat lebih mudah mengatur perjalanannya. Semoga proses penggabungan ini dapat memberikan kemudahan bagi jemaah dalam menjalankan ibadah haji dengan lebih nyaman dan khusyuk.
Sempat Terdampak Konflik Israel-Iran, Menag: Penerbangan Haji Mulai Lancar Kembali MAQDIS
Forum Komunikasi KBIHU: Haji 2025 Ujian Kesabaran MAQDIS
Kedutaan Saudi Beri Catatan Penyelenggara Haji RI 2025, Ini Isinya MAQDIS
BIMBINGAN MANASIK HAJI KBIHU MAQDIS MAQDIS
Banyak Masalah Lapangan, BP Haji Bakal Hapus Sistem Multisyarikah pada Haji 2026 MAQDIS
SAUDI BATAL PANGKAS KUOTA HAJI INDONESIA MAQDIS
Cerita Jamaah Haji Asal Bandung Gagal Masuk Arab Saudi karena Visa Ditolak, Pulang Hanya Pakai Ihram MAQDIS
PELAKSANAAN TARWIYYAH KBIHU MAQDIS MAQDIS
Komnas Disabilitas Apresiasi Safari Wukuf Haji Lansia, Beri Catatan Perbaikan MAQDIS
KBIHU dan Civil Society Haji MAQDIS
Pentingnya Peran KBIHU: Penolong Jamaah di Tanah Suci MAQDIS
7 Rahasia Meraih Haji Mabrur MAQDIS
Hikmah Haji 2025: Saat Kita Tersebar, Allah Ajarkan Arti Saling Menjaga MAQDIS
VISI DAN MISI KBIHU MAQDIS MAQDIS
Simak Info Lengkap Fase Kepulangan Jemaah Haji 2025 ke Tanah Air MAQDIS
Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda di situs ini. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookie kami.
Terima & LanjutkanPerlu informasi lebih lanjut? Kebijakan Privasi – atau – Kebijakan Cookie dan GDPR