Persyaratan dan Mekanisme Pelunasan Jemaah Haji Pendamping Jemaah Haji Lanjut Usia

  • MAQDIS
  • Nunu Nur Arifin
  • 86
...

Berikut ini persyaratan dan mekanisme pelunasan jemaah haji pendamping jemaah haji lanjut usia.

Persyaratan Jemaah Haji Lanjut Usia dan Pendamping Jemaah Haji Lanjut Usia

1. Persyaratan Jemaah Haji Lanjut Usia:

Jemaah Haji lanjut usia yang memerlukan pendamping harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Telah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada tahap pertama.
  • Memerlukan bantuan orang lain dalam aktivitas sehari-hari, yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat.
  • Membuat surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak yang menyatakan bahwa pendamping yang dipilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku (sesuai dengan Format 2).

2. Persyaratan Pendamping Jemaah Haji Lanjut Usia:

Pendamping yang akan mendampingi Jemaah Haji lanjut usia harus memenuhi persyaratan berikut:

    • Membuat surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak yang menyatakan bahwa Jemaah Haji yang didampingi benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku (sesuai dengan Format 3).
    • Sudah terdaftar sebagai Jemaah Haji sebelum tanggal 3 Mei 2020.
    • Berada dalam satu provinsi yang sama dengan Jemaah Haji lanjut usia yang didampingi.
    • Memenuhi syarat istitha’ah kesehatan serta terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
    • Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun sejak terakhir menunaikan ibadah haji pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi.
    Mekanisme Pelunasan Pendamping Jemaah Haji Lanjut Usia

    Untuk proses pelunasan Bipih bagi pendamping Jemaah Haji lanjut usia, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan:

    1. Pengajuan Permohonan

    • Jemaah Haji lanjut usia dan pendampingnya mengajukan permohonan tertulis ke Kantor Kementerian Agama di tempat Jemaah Haji melunasi tahap pertama.
    • Membawa dan menunjukkan dokumen persyaratan secara lengkap, termasuk dokumen asli dan legalisir.

    2. Verifikasi Berkas

      • Petugas Kementerian Agama melakukan pemeriksaan dan verifikasi berkas dengan membandingkan dokumen asli dengan dokumen legalisir.

      3. Wawancara

      • Petugas Kementerian Agama melakukan wawancara kepada Jemaah Haji lanjut usia dan pendampingnya untuk memastikan kesesuaian dokumen dan kebenaran pengajuan.

        4. Pengambilan Foto dan Input Data ke SISKOHAT

        • Petugas mengambil foto Jemaah Haji lanjut usia dan pendampingnya.
        • Data pendamping dan Jemaah Haji lanjut usia yang memenuhi syarat diinput ke dalam aplikasi SISKOHAT.
        • Proses input data akan ditutup pada tanggal 18 Maret 2025.

        5. Upload Dokumen ke SISKOHAT

        • Petugas Kementerian Agama mengunggah dokumen pendukung asli ke dalam sistem SISKOHAT.

        6. Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama

        • Kepala Kantor Kementerian Agama mengajukan surat rekomendasi kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Bidang Haji atas pengajuan yang memenuhi syarat.

        7. Verifikasi di Tingkat Kantor Wilayah

        • Petugas Kantor Wilayah melakukan verifikasi berkas dan pengurutan data berdasarkan nomor porsi.
        • Jika memenuhi syarat, dibuatkan surat rekomendasi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melalui Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri sesuai dengan sisa kuota provinsi.

        8. Pelunasan Bipih

        • Jemaah Haji yang pengajuannya telah disetujui, melakukan pembayaran Bipih sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran awal Bipih.
        • Pembayaran dilakukan melalui Rekening Virtual.

        9. Pelaporan ke Kementerian Agama

        • Jemaah Haji yang telah melakukan pembayaran Bipih harus melapor kembali ke Kantor Kementerian Agama setempat.

        Dengan mengikuti prosedur ini, Jemaah Haji lanjut usia yang membutuhkan pendamping dapat memperoleh pendamping yang sah dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan Jemaah Haji lanjut usia dalam menjalankan ibadah haji.


        Konsultasi Haji Klik Disini Terhubung Langsung Ke WhatsApp

        Artikel Lainnya