Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi yang mampu. Karena jumlah pendaftar haji yang terus meningkat, pemerintah menetapkan sistem kuota untuk mengatur keberangkatan jemaah. Pengisian kuota Jemaah Haji Reguler dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap kesatu dan tahap kedua. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai mekanisme pengisian kuota ini.
Tahap Kesatu: Pengisian Awal Kuota Haji
Tahap pertama pengisian kuota diperuntukkan bagi:
1. Jemaah Haji yang Masuk Alokasi Keberangkatan Tahun Berjalan
2. Prioritas Jemaah Haji Reguler Lanjut Usia
Jemaah yang masuk dalam tahap ini harus segera melakukan pelunasan biaya haji dalam jangka waktu yang ditentukan agar tidak kehilangan kesempatan berangkat pada tahun tersebut.
Jika setelah tahap kesatu masih terdapat sisa kuota yang belum terpenuhi hingga hari terakhir pelunasan, maka kuota tersebut akan dialokasikan kembali pada tahap kedua. Proses pengisian tahap kedua ini dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pengembalian Kuota ke Masing-Masing Wilayah
2. Urutan Prioritas Pengisian Kuota Tahap Kedua
Jemaah yang telah berusaha melunasi tetapi mengalami kendala teknis akan diberikan kesempatan pertama dalam pengisian kuota tahap kedua.
Pendamping jemaah lanjut usia diberikan prioritas agar dapat membantu keberangkatan dan pelaksanaan ibadah haji mereka.
Jika ada jemaah yang dalam daftar keberangkatan terpisah dari mahram atau keluarga, mereka mendapat prioritas untuk bisa berangkat bersama.
Pendamping jemaah penyandang disabilitas akan diberikan kesempatan untuk memastikan mereka dapat menunaikan ibadah dengan lebih mudah.
Jika masih terdapat kuota yang belum terisi setelah semua prioritas di atas, maka jemaah cadangan akan dipilih berdasarkan urutan pendaftaran.
Sistem pengisian kuota Jemaah Haji Reguler yang dilakukan dalam dua tahap ini bertujuan untuk memastikan bahwa jemaah yang berhak dan memenuhi kriteria dapat berangkat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Dengan adanya prioritas bagi lansia, pendamping, serta jemaah yang mengalami kendala teknis, sistem ini diharapkan memberikan keadilan dan kesempatan yang lebih baik bagi semua calon jemaah haji.
Bagi calon jemaah, penting untuk memahami tahapan ini agar dapat mempersiapkan segala keperluan, termasuk memastikan kelengkapan dokumen dan kesiapan finansial untuk pelunasan haji sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
BIMBINGAN MANASIK HAJI KBIHU MAQDIS MAQDIS
PELAKSANAAN TARWIYYAH KBIHU MAQDIS MAQDIS
7 Rahasia Meraih Haji Mabrur MAQDIS
VISI DAN MISI KBIHU MAQDIS MAQDIS
Air Zamzam: Sumber Keajaiban dan Keberkahan MAQDIS
Allah Tidak Mengundang Hambanya yang Mampu, Tapi Allah Memampukan Hamba-Nya yang Dia Undang MAQDIS
Ayat Al-Qur'an tentang Kota Makah MAQDIS
CEK NOMINASI DAFTAR JEMAAH HAJI REGULER DAN LANSIA BERHAK MELUNASI TAHUN 1446 H / 2025 M PROVINSI JAWA BARAT MAQDIS
Hari Pertama Pelunasan! 7.573 Calon Haji Siap Berangkat ke Tanah Suci MAQDIS
Jadwal Keberangkatan Jamaah Haji Kota Bandung Tahun 1446 H / 2025 M MAQDIS
Kawasan Tanah Suci MAQDIS
Menteri Agama Harapkan Keppres Penyelenggaraan Haji Terbit Hari Ini MAQDIS
Kepres Biaya Haji 1446 H Sudah Terbit, Ini Besarannya MAQDIS
Keutamaan Kota Makah MAQDIS
Keutamaan Ka'bah MAQDIS