Mekanisme Pelunasan Jemaah Haji Prioritas Lanjut Usia

  • MAQDIS
  • Nunu Nur Arifin
  • 167
...

Pemerintah memberikan prioritas keberangkatan bagi jemaah haji lanjut usia sebagai bagian dari kebijakan inklusif dalam penyelenggaraan ibadah haji. Prioritas ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi jemaah lanjut usia yang telah lama menunggu keberangkatan ke Tanah Suci. Berikut adalah mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler prioritas lanjut usia.

A. Pemberian Prioritas Kuota

Jemaah haji reguler lanjut usia diberikan prioritas kuota keberangkatan berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Usia Minimal: Berusia minimal 65 tahun per tanggal 2 Mei 2025.
  2. Pendaftaran: Terdaftar sebagai jemaah haji paling sedikit 5 tahun sebelum keberangkatan kloter pertama 1446 H/2025 M, atau telah terdaftar sebelum 3 Mei 2020.
  3. Kesehatan: Memenuhi syarat istitha'ah kesehatan yang ditetapkan dan telah terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
B. Mekanisme Pelunasan Jemaah Haji Prioritas Lanjut Usia

Jemaah haji lanjut usia yang masuk dalam kategori prioritas harus mengikuti mekanisme pelunasan berikut:

1. Melapor ke Kantor Kementerian Agama

  • Jemaah haji lanjut usia wajib datang ke Kantor Kementerian Agama sesuai domisili.
  • Membawa dan menunjukkan E-KTP dan/atau paspor asli.

2. Verifikasi Data

  • Petugas Kantor Kementerian Agama akan mencocokkan data jemaah dengan data dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT).
  • Jika data telah sesuai, petugas akan membuka blokir pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.

3. Pembayaran Bipih

  • Jemaah haji reguler prioritas lanjut usia dapat melakukan pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
  • Pembayaran dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau melalui BPS Bipih pengganti.
  • Jumlah yang harus dibayarkan adalah Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan Rekening Virtual.

4. Melapor Kembali ke Kantor Kementerian Agama

  • Setelah melakukan pembayaran, jemaah haji reguler prioritas lanjut usia wajib melapor kembali ke Kantor Kementerian Agama.
  • Laporan ini bertujuan untuk mengonfirmasi status pelunasan serta menyelesaikan administrasi keberangkatan.
Kesimpulan

Kebijakan prioritas bagi jemaah haji lanjut usia merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam memberikan kesempatan beribadah bagi kelompok yang rentan. Dengan mekanisme pelunasan yang jelas, diharapkan jemaah dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menunaikan ibadah haji sesuai jadwal yang ditetapkan. Oleh karena itu, jemaah diharapkan segera mempersiapkan dokumen dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar proses keberangkatan berjalan lancar.


Konsultasi Haji Klik Disini Terhubung Langsung Ke WhatsApp

Lainnya

Cookie Consent


Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda di situs ini. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookie kami.

Terima & Lanjutkan

Perlu informasi lebih lanjut? Kebijakan Privasi – atau – Kebijakan Cookie dan GDPR