Jakarta (PHU) --- Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.
Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331. 751,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51. 781. 751,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.41 l.751,00
f. Embarkasi Jakarta sebesar (Pondok Gede dan bekasi) Rp58.875. 751,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57 .235.421,00
i. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00
j. Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00
k. Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875. 751,00
Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp80.900.841,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp81.955.039,00
C. Embarkasi Batam sebesar Rp88.310.259,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.390.259,00
f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp92.854.259,00
(Pondok Gede dan Bekasi)
g. Embarkasi .Solo sebesar Rp89.457.009,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp94.934.259,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.213.929,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.310.259,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp91.649.429,00
1. Embarkasi Lombok sebesar Rp90.743.309,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp92.854.259,00
Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.
Berikut link Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi Yang Bersumber Dari Biava Perjalanan Ibadah Haji Dan Nilai Manfaat. Silahkan klik tombol link berwarna biru dibawah:
Sempat Terdampak Konflik Israel-Iran, Menag: Penerbangan Haji Mulai Lancar Kembali MAQDIS
Forum Komunikasi KBIHU: Haji 2025 Ujian Kesabaran MAQDIS
Kedutaan Saudi Beri Catatan Penyelenggara Haji RI 2025, Ini Isinya MAQDIS
BIMBINGAN MANASIK HAJI KBIHU MAQDIS MAQDIS
Banyak Masalah Lapangan, BP Haji Bakal Hapus Sistem Multisyarikah pada Haji 2026 MAQDIS
SAUDI BATAL PANGKAS KUOTA HAJI INDONESIA MAQDIS
Cerita Jamaah Haji Asal Bandung Gagal Masuk Arab Saudi karena Visa Ditolak, Pulang Hanya Pakai Ihram MAQDIS
PELAKSANAAN TARWIYYAH KBIHU MAQDIS MAQDIS
Komnas Disabilitas Apresiasi Safari Wukuf Haji Lansia, Beri Catatan Perbaikan MAQDIS
KBIHU dan Civil Society Haji MAQDIS
Pentingnya Peran KBIHU: Penolong Jamaah di Tanah Suci MAQDIS
7 Rahasia Meraih Haji Mabrur MAQDIS
Hikmah Haji 2025: Saat Kita Tersebar, Allah Ajarkan Arti Saling Menjaga MAQDIS
VISI DAN MISI KBIHU MAQDIS MAQDIS
Simak Info Lengkap Fase Kepulangan Jemaah Haji 2025 ke Tanah Air MAQDIS
Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda di situs ini. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookie kami.
Terima & LanjutkanPerlu informasi lebih lanjut? Kebijakan Privasi – atau – Kebijakan Cookie dan GDPR