Indonesia Tetapkan Dua Syarikah untuk Layanan Haji 2026

  • MAQDIS
  • Aa Herdiansyah
  • 147
...

Perubahan Besar dari Sistem Multi-Syarikah ke Pola Terpadu Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama RI (Kemenag) resmi menetapkan dua syarikah—perusahaan penyedia layanan jamaah haji di Arab Saudi—yang akan melayani jamaah haji Indonesia pada musim 1447 H/2026 M. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian proses negosiasi dan evaluasi bersama Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, yang menekankan pentingnya mutu layanan dan kemudahan koordinasi.

Dua Syarikah Terpilih

1. Rakeen Mashariq Al Mutamayizah Company for Pilgrim Service

Perusahaan dengan pengalaman panjang dalam pengelolaan transportasi, katering, dan akomodasi di Makkah, Madinah, Arafah, dan Mina. Rakeen dikenal memiliki jaringan logistik yang luas dan sistem pengelolaan jamaah yang rapi.

2. Al Bait Guest

Syarikah yang fokus pada pemondokan dan pelayanan katering dengan standar tinggi. Al Bait Guest sebelumnya telah menangani ribuan jamaah dari berbagai negara dan memiliki reputasi baik dalam kenyamanan akomodasi.

Kedua perusahaan ini akan menggantikan sistem multi-syarikah yang digunakan pada musim-musim haji sebelumnya, di mana berbagai perusahaan terlibat secara terpisah untuk setiap layanan.

Kilas Balik : Sistem Multi-Syarikah

Pada musim haji 2025 (1446 H) dan tahun-tahun sebelumnya, Indonesia menggunakan pola multi-syarikah. Artinya, banyak perusahaan berbeda menangani layanan jamaah, seperti:

Mashariq untuk layanan Arafah–Mina

Adilla untuk area Madinah

Beberapa penyedia katering dan transportasi lokal yang berbeda di tiap wilayah

Model ini memberikan keleluasaan memilih penyedia terbaik di setiap sektor, tetapi juga menimbulkan tantangan:

Koordinasi lebih kompleks karena banyaknya titik komunikasi.

Standar layanan bisa bervariasi antarkloter.

Pengawasan memerlukan tim besar dan prosedur berlapis.

Mengapa Beralih ke Dua Syarikah?

Menurut Kemenag, langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas dan keseragaman layanan. Dengan hanya dua penyedia utama, pemerintah Indonesia dan otoritas Saudi dapat :

Memusatkan pengawasan, sehingga kualitas pelayanan lebih mudah dikontrol.

Menstandarkan fasilitas, baik untuk katering, transportasi, maupun pemondokan.

Memangkas birokrasi, mempercepat jalur komunikasi dari petugas ke penyedia layanan.

Dampak bagi Jamaah Indonesia :

1. Kualitas Layanan Lebih Konsisten

2. Jamaah diharapkan merasakan standar pelayanan yang seragam di setiap kloter, dari katering hingga transportasi.

3. Proses Manasik dan Bimbingan Lebih Terarah

4. Petugas KBIHU dan Kemenag dapat menyusun materi dan arahan yang lebih presisi sesuai fasilitas yang akan disiapkan dua syarikah tersebut.

5. Potensi Efisiensi Biaya dan Waktu

6. Koordinasi yang lebih singkat diharapkan menekan potensi keterlambatan distribusi katering atau pergeseran jadwal transportasi.

Catatan Penting bagi Calon Jamaah

- Meski pola layanan berubah, prosedur pendaftaran, pelunasan, dan manasik haji tetap mengikuti jadwal resmi Kemenag. Jamaah diminta:

- Terus memantau pengumuman resmi di situs kemenag.go.id dan Kantor Wilayah Kemenag setempat.

- Mengikuti arahan KBIHU masing-masing agar proses dokumen, pelunasan, dan persiapan ibadah berjalan lancar.

Harapan dan Langkah Lanjutan

- Pemerintah optimistis, dengan hanya dua syarikah yang menangani seluruh jamaah Indonesia, pelayanan haji 2026 akan lebih profesional, aman, dan nyaman.

- Kemenag menekankan bahwa pengawasan akan dilakukan ketat, termasuk uji mutu katering, pengecekan armada transportasi, dan inspeksi pemondokan.

Kesimpulan

Peralihan dari sistem multi-syarikah ke dua syarikah terpusat menandai babak baru penyelenggaraan haji Indonesia.

Keputusan ini diharapkan memudahkan jamaah dan petugas, sekaligus memastikan pengalaman ibadah yang lebih tenang dan tertib di Tanah Suci.


KLIK DISINI UNTUK INFO KBIHU SELENGKAPNYA

Lainnya

Cookie Consent


Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda di situs ini. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookie kami.

Terima & Lanjutkan

Perlu informasi lebih lanjut? Kebijakan Privasi – atau – Kebijakan Cookie dan GDPR